KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH DAN KAITANNYA DENGAN PILIHAN HUKUM PARA PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009

  • Indi Auliya Romdoni STAI Sebelas April Sumedang

Abstract

Luasnya cakupan bidang hukum yang terkait ekonomi syari’ah membuat tidak tertutup kemungkinan terjadinya titik singgung atau persentuhan kewenangan mengadili antara peradilan agama dengan peradilan lainnya. Permasalahan-permasalahan hukum diatas akan menjadi tantangan Peradilan Agama kedepan. Permasalahan tersebut perlu mendapatkan solusi yang jelas dan tegas untuk menghindari peraktek salah peradilan dan  untuk menghindari kemungkinan adanya sengketa dan kompetensi penyelesaian perkara ekonomi syari’ah antara peradilan agama dan peradilan lainnya karena sama-sama merasa berwenang dan nantinya aka menimbulkan dualisme putusan pada satu kasus yang sama, atau juga untuk menghindari terlantarnya akibat pengadilan sama-sama menolak perkara karena merasa sama-sama tidak berwenang.Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini adalah metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data sekunder, yang berkaitan dengan materi penelitian ini dengan jenis kajian inventarisasi hukum positif. Inventarisasi meliputi asas-asas dan pandangan-pandangan serta doktrin hukum yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.Dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata asas kebabasan berkontrak lazimnya disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut : ”semua perjanjian yang diatur secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Dengan menekankan kata”semua”, maka Pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan kepada masyarakat untuk membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang, atau dengan perkataan lain dalam soal perjanjian diperbolehkan membuat undang-undang sendiri, pasal-pasal dari perjanjian hanya berlaku apabila atau sekedar tidak mengadakan aturan-aturan sendiri dalam perjanjian-perjanjian yang diadakan itu. Atas dasar asas kebebasan berkontrak ini maka alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tidak hanya berlaku pada kegiatan usaha perbankan syari’ah saja akan tetapi keseluruhan kegiatan usaha ekonomi syari’ah. Selanjutnya untuk mengetahui kedudukan pilihak hukum para pihak dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dapat ditinjau dari kedudukan perjanjian itu sendiri.  Dalam hukum perdata perjanjian merupakan bagian dari hukum perikatan yang terdapat pada buku III KUHPerdata. Hal ini sesuia dengan bunyi Pasal 1233 KUHPerdata : “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karna persetujuan, baik karna undang-udang”. Pasal tersebut menentukan bahwa perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan disamping undang-undang.


Abstract views: 1181 | PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1068

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3KI). 2008. Ekonomi Islam. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Jakarta : Raja Grafindo

Rifyal Ka’bah, 2006. Praktek Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia, dalam Majalah Hukum Pokja Perdata Agama, Jakarta : MA RI

M. Yahya Harahap, 2006. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Pustaka Kartini.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.

Mohamad Daud Ali, 2000. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muchsin, 2008. Fungsi Strtegis Penyusunan Himpunan Ekonomi Syari’ah, Jakarta : Pustaka Media.

Rasid, Raihan, 1999. A. Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta : Rajawali.

Published
2018-12-05
How to Cite
Auliya Romdoni, I. (2018). KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH DAN KAITANNYA DENGAN PILIHAN HUKUM PARA PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009. Al - Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama, 1(1), 74-90. Retrieved from https://jurnal.staisebelasapril.ac.id/index.php/almujaddid/article/view/15