KAJIAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH DAN KAITANNYA DENGAN PILIHAN HUKUM PARA PIHAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009
Abstract
Luasnya cakupan bidang hukum yang terkait ekonomi syari’ah membuat tidak tertutup kemungkinan terjadinya titik singgung atau persentuhan kewenangan mengadili antara peradilan agama dengan peradilan lainnya. Permasalahan-permasalahan hukum diatas akan menjadi tantangan Peradilan Agama kedepan. Permasalahan tersebut perlu mendapatkan solusi yang jelas dan tegas untuk menghindari peraktek salah peradilan dan untuk menghindari kemungkinan adanya sengketa dan kompetensi penyelesaian perkara ekonomi syari’ah antara peradilan agama dan peradilan lainnya karena sama-sama merasa berwenang dan nantinya aka menimbulkan dualisme putusan pada satu kasus yang sama, atau juga untuk menghindari terlantarnya akibat pengadilan sama-sama menolak perkara karena merasa sama-sama tidak berwenang.Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan ini adalah metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normative, yaitu menelusuri, mengkaji, dan meneliti data sekunder, yang berkaitan dengan materi penelitian ini dengan jenis kajian inventarisasi hukum positif. Inventarisasi meliputi asas-asas dan pandangan-pandangan serta doktrin hukum yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah.Dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata asas kebabasan berkontrak lazimnya disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut : ”semua perjanjian yang diatur secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Dengan menekankan kata”semua”, maka Pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan kepada masyarakat untuk membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (atau tentang apa saja) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu undang-undang, atau dengan perkataan lain dalam soal perjanjian diperbolehkan membuat undang-undang sendiri, pasal-pasal dari perjanjian hanya berlaku apabila atau sekedar tidak mengadakan aturan-aturan sendiri dalam perjanjian-perjanjian yang diadakan itu. Atas dasar asas kebebasan berkontrak ini maka alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tidak hanya berlaku pada kegiatan usaha perbankan syari’ah saja akan tetapi keseluruhan kegiatan usaha ekonomi syari’ah. Selanjutnya untuk mengetahui kedudukan pilihak hukum para pihak dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah dapat ditinjau dari kedudukan perjanjian itu sendiri. Dalam hukum perdata perjanjian merupakan bagian dari hukum perikatan yang terdapat pada buku III KUHPerdata. Hal ini sesuia dengan bunyi Pasal 1233 KUHPerdata : “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karna persetujuan, baik karna undang-udang”. Pasal tersebut menentukan bahwa perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan disamping undang-undang.
Abstract views: 1181 | PDF (Bahasa Indonesia) downloads: 1068
Downloads
References
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3KI). 2008. Ekonomi Islam. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Jakarta : Raja Grafindo
Rifyal Ka’bah, 2006. Praktek Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia, dalam Majalah Hukum Pokja Perdata Agama, Jakarta : MA RI
M. Yahya Harahap, 2006. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama, Jakarta : Pustaka Kartini.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.
Mohamad Daud Ali, 2000. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Muchsin, 2008. Fungsi Strtegis Penyusunan Himpunan Ekonomi Syari’ah, Jakarta : Pustaka Media.
Rasid, Raihan, 1999. A. Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta : Rajawali.
Copyright (c) 2018 Al - Mujaddid: Jurnal Ilmu-ilmu Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Please find the rights and licenses in AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1. License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by the stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author, and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User/Public Rights
AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama to distributing works in the journal and other media of publications. Unless otherwise stated, the authors are public entities as soon as their articles got published.
4. Rights of Authors
Authors retain all their rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights;
- Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for its own purposes,
- The right to self-archive the article (please read our deposit policy),
- The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal (AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama).
5. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama will only communicate with the corresponding author.
6. Royalties
Being an open accessed journal and disseminating articles for free under the Creative Commons license term mentioned, author(s) aware that AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama entitles the author(s) to no royalties or other fees.
7. Miscellaneous
AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. AL-Mujaddid: Jurnal Ilmu-Ilmu Agama editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing, and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.